Guru Pengganti di Daerah Terpencil: Minim Perlindungan Hukum dan Tanpa Kepastian Insentif
Di banyak wilayah terpencil, pedalaman, dan kepulauan Indonesia, keberadaan guru pengganti—baik yang menggantikan guru ASN yang mutasi, pensiun, maupun mengabdi karena krisis tenaga pendidik—menjadi tulang punggung utama keberlangsungan proses belajar mengajar. Namun, di balik peran krusial tersebut, para guru pengganti ini menghadapi kondisi kerja yang amat rapuh: beroperasi tanpa payung hukum yang jelas, tidak memiliki…










